JAKARTA, Harnasnews – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho selaku pejabat di Mabes Polri mengatakan kasus AKBP AH sudah diproses oleh institusi dan penanganannya diserahkan kepada Polda Sumatera Utara (Sumut).

“Sudah diproses oleh Polda Sumut dan sudah dirilis,” kata Sandi kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Kasus AKBP AH mencuat setelah ia membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Selain itu, mantan Kabag Binsop Direktorat Narkoba Polda Sumut itu pun terjerat kasus diduga memiliki gudang solar.

Hal ini terungkap saat Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan diduga tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Kamis (27/4), yang diduga dimiliki AKBP AH.

Terkait keterlibatan AKBP AH memiliki gudang soal itu, Mabes Polri enggan memberikan tanggapan.

“Untuk update silakan hubungi Kabid Humasnya (Polda Sumut) silahkan,” kata Sandi, dilansir dari antara.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melalui akun Twitter miliknya mengunggah tautan berita salah satu media online nasional terkait anak AKBP AH ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.