Majelis Hakim Tipikor Periksa MH dan AS Terkait Kasus Pengadaan Tanah Labuhan Jambu

SUMBAWA, Harnasnews – Sidang lanjutan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah asset Desa Labuhan Jambu Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa yang melibatkan lelaki MH.SPd (mantan Kades) dan Ay (mantan Ketua BPD) setempat, Kamis ( 04/05) berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, dipimpin Ketua Majelis Hakim Jarot Widyatmono SH MH dengan Hakim Anggota Glorius Anggundoro SH dan Dr. Ir. Joko Sapriono MT, SH, M. Hum didampingi panitera pengganti Yulina Adrianti SH, dengan agenda pemeriksaan terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya kantor hukum Law Office Kusnaini SH & Partner.

Kedua terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya Advocat Kusnaini SH, Iwan Haryanto SH MH dan Muliawan SH, ketika menjawab sejumlah pertanyaan majelis hakim maupun Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa diwakili Kasi Pidsus Jaksa Indra Zulkarnaen SH, mengungkapkan seluruh proses pengadaan tanah asset Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano tahun 2019 lalu itu mulai dari proses musyawarah ditingkatkan Desa, anggaran yang digunakan hingga pembelian tanah dari penjual (pemilik) tanah atas nama Amrin (tersangka) maupun terkait dengan upaya pengembalian keuangan negara mencapai sekitar Rp 178.585 000 yang telah ditetapkan melalui Kejari Sumbawa.

Bahkan, Jaksa Indra Zulkarnaen SH pada sidang tersebut sempat memperlihatkan dokumen bukti berita acara penerimaan titipan uang kerugian negara sebagai iktikad baik dari kedua terdakwa dihadapan majelis hakim, dan pemeriksaan kedua terdakwa dianggap cukup, maka hakimpun mengetuk palu menutup sidang dan akan dilanjutkan Senin 8 Mei 2023 mendatang untuk memberikan kesempatan kepada tim JPU Kejari Sumbawa mengajukan dan membacakan tuntutan pidana bagi kedua terdakwa.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.