MAKI Laporkan Dugaan Pungli di Bandara Soeta ke Kejati Banten

“Oknum tersebut dengan inisial AB merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis kepala bidang, dan inisial VI merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis kepala seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengatakan, modus dugaan pemerasan atau pungli itu, terlapor menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, untuk menghilangkan jejak terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor handphone orang keuangan dan stafnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap.

“Diduga melalui hubungan telepon, terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp1,7 miliar,” kata Boyamin.

Ia mengatakan, dugaan korban pemerasan atau pungli terdapat beberapa perusahaan di Bandara Soekarno Hatta, namun yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan, korban-korban lain memilih diam dikarenakan mempertahankan kelangsungan usahanya.

Menurut Boyamin, laporan aduan dugaan pemerasan atau pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten.

“MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya,” kata Boyamin.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.