Malin Kundang Kota Bekasi Tertunduk Lesu Diringkus Polisi

KOTA BEKASI, Harnanews.com – Anak durhaka yang melakukan kekerasan kepada ibu kandungnya akhirnya diringkus polisi. Pelaku berinisial MI (23) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring oleh Unit PPA Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 pukul 12.30 Wib di kediaman korban JI. Irigasi Tertia 4 Blok D 14 No. 10/11 Rt.007/011 Kei. Bekasi Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi.

“Bedasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban (ibu kandung) dan tersangka (anak kandung) sedang berada di teras rumah (TKP) dengan posisi korban sedang berdiri di belakang pagar rumah sedangkan tersangka sedang duduk di sebuah bangku depan pintu rumah,” kata Kapolres kepada media pada Kamis (26/06/25).

Namun, ungkap Kapolres, lemparan tersebut tidak mengenai korban, setelah itu tersangka mengambil sebuah sendal dan digenggam oleh tersangka menggunakan tangan kanan kemudian tersangka mendekati korban dan memukul kepala korban berulang kali ke arah kepala korban hingga korban jatuh tersungkur.

“Setelah itu tersangka menarik kerudung korban menggunakan tangan kanan hingga sobek, setelah itu tersangka memukul kepala korban sebanyak satu kali, kemudian tersangka memukul punggung korban sebanyak satu kali,” ungkap Kapolres.

Kemudian, korban berdiri dan keluar dari pekarangan teras rumah (TKP) ke arah samping rumah, kemudian tersangka masuk dalam rumah dan mengambil sebilah pisau dari dapur rumah korban. setelah itu tersangka kembali ke teras rumah dan menunjukan pisau tersebut ke arah korban ibu kandung yang sedang berada di area samping rumah dengan mengancam akan mencari adik korban atau paman pelaku.

“Kemudian Saksi, J.A. datang ke TKP bersama dua orang sekuriti komplek dan langsung mengamankan tersangka serta membawa tersangka ke Polsek Rawalumbu,” katanya.

Kemudian Anggota Polsek Rawalumbu mendampingi Korban beserta saksi untuk menyerahkan tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota, guna pengusutan lebih lanjut.

Diketahui fakta lain bahwa korban dendam dengan adik korban atau pamannya sendiri karena sering menasehatinya. Terduga pelaku juga diketahui sering mengkonsumsi obat keras.

“Jadi pelaku sering untuk mengkonsumsi daripada obat berbahaya jenis eximer kemungkinan masih ada pengaruhnya,” ungkap Kapolres.

Polisi juga mengamankan beberapa alat bukti berupa 1 (satu) Lembar Kartu Keluarga, 1 (satu) Buah Flashdisk berisi vidio rekaman CCTV, 1 (satu) Helai Kerudung Warna Cokelat , 1 (satu) Helai Jaket Levis, 1 (satu) Helai Baju Daster Bermotif Bunga-Bunga, 1 (satu) Helai Celana Panjang Berwarna Abu-Abu, 1 (satu) Pasang Sandal Berwarna Hitam dan 1 (satu) bilah Pisau.

Pelaku anak durhaka ini dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1), Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman Hukuman paling lama 5 (lima) tahun Penjara.(Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.