
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Aksi tawuran di Kota Bekasi menelan korban jiwa. Puluhan remaja dari dua kelompok berbeda dengan senjata tajam menggelar aksi tawuran di Jl. Raya Kodau, kelurahan Jatimekar, kecamatan Jatiasih pada Rabu (24/06/24) sekitar pukul 03:44 wib yang lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi dan Kasat Reskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan bahwa pada kejadian tersebut polisi mengamankan 5 orang.
“Korban satu orang meninggal dunia atas nama saudara FR (22) kemudian pelaku ada yang sudah diamankan ada lima yaitu saudara F (18), R (18) L (18) ini pelaku dewasa semua dan ini adalah 18 tahun kemudian juga dua orang anak berkonflik dengan hukum usia di bawah 17 tahun yaitu T (16) dan M (17),” kata Kapolres kepada media pada Kamis (26/06/25).
Kejadian berawal ketika korban bersama pacarnya sedang menaiki kendaraan, kemudian juga rombongan pelaku yang dinamakan kelompok Geng Masjid South City Jatiasih, kemudian sementara korban bergabung dalam geng Serigala Jakarta Grand Park Pondok Gede.
“Jdi ini antara perkelahian antara dua kelompok yang sepakat untuk mengadakan tawuran,” katanya.
Dikatakan Kapolres, kedua kelompok bertemu di Jatimekar, Kecamatan Jatiasih kemudian terjadi bentrokan dan kelompok yang dari serigala Jakarta Grand Park Pondok Gede ini mengalami kemunduran kemudian berusaha untuk melarikan diri.
“Sementara korban saudara FR melihat kelompoknya kalah ini mencoba untuk membantu tetapi saat yang bersangkutan tambah terjatuh kemudian dikeroyok oleh para pelaku ini,” ungkap Kapolres.
Setelah terjatuh, korban yang dikeroyok mengalami luka bekas bacokan di bagian wajah dan perut kemudian di bawa ke rumah sakit namun, korban tidak tertolong.
Para pelaku tawuran ini diamankan pada hari yang sama di wilayah Jatiasih Kota Bekasi sekitar pukul 12:00 wib.
“Kemudian untuk Penangkapan kejadian pagi dini hari jam 3 tadi kemudian kita berhasil menangkap para pelaku pada pukul 12.00 wib,” Tukasnya.
Dari para pelaku ini, polisi juga menyita berbagai barang bukti 3 senjata tajam jenis Cocor Bebek, 3 buah HP dan 1 buah Flashdisk. Atas kejadian itu, par pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP untuk pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (Mam)