Manajemen Perumahan Green Eleven Bantah Tidak Bayar Pajak


PASURUAN, Harnasnews.com – PT Metsuma Anugerah Graha sebagai pengembang Perumahan Green Eleven membantah adanya tudingan bahwa pihaknya tidak membayar pajak reklame perumahan. Hal tersebut menyusul adanya pemberitaan harnasnews.com pada Selasa (4/9).

Melalui Kuasa Hukumnya, Perumahan Green Eleven yang beralamat kantor di Jl. Raya Pandaan-Bangil KM 6 Kenep Sidowayah Beji Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur itu mengaku bahwa perusahaanya telah melunasi pajak reklame sebagaimana yang dilampirkan dalam klarifikasi kepada harnasnews.com.

“Semuanya tidak benar, karena ada unsur berita yang belum diklarifikasi terlebih dahulu. Seharusnya dilakukan pemberitaan yang berimbang dari sumber yang terpercaya,” ujar Atet Sumanto dalam klarifikasinya kepada harnasnews.com, Jumat (6/9).
Menurut Atet, pihaknya tetap taat hukum dan telah melakukan prosedur yang berlaku sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (Pemda) maupun Pemerintah pusat. Termasuk pembayaran pajak reklame yang akan dipasang.

Sementara itu, devisi marketing Perumahan Green Eleven mengaku bahwa pihaknya telah melunasi pajak reklame. Hanya saja dibayarkan pada hari Jumat. “Bukan tidak ada pembayaran, namun ketika pihak wartawan mengambil foto stiker belum ditempel. Kita tidak ada niatan tidak membayar pajak reklame, apalagi perumahan sebesar ini,” kata Budi.
Pihaknya juga tidak menampik adanya terjadinya kesalahan dalam menempel stiker bukti pembayaran pajak.

“Memang ada kesalahan di internal kami sendiri, bahwa seharusnya sudah tertempel lunas pajak pada reklame itu sebelum reklame berdiri, tapi memang untuk pajak sudah kami lunasi. Ini hanya mis komunikasi saja. Akan tetapi belum sempat kami tempelkan di reklamenya,” tandasnya.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.