Mantan Bupati Bekasi Melahirkan, Bagaimana Nasib Bayinya?

Terdakwa Kasus Suap Meikarta

BEKASI, Harnasnews.com Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta baru melewati proses persalinan anak keempatnya pada 19 April 2019.

Selama menjalani proses persidangan, Neneng ditahan di Rutan Perempuan Bandung. Perempuan berusia 38 tahun itu dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pidana penjara 7,5 tahun karena bersalah menerima suap senilai Rp 10 miliar dari Meikarta. Lantas, bagaimana dengan bayinya yang baru lahir saat ini?

“Bayinya sehat, sekarang ada di Rutan Perempuan Bandung bersama ibunya,” ujar Kepala Rutan Perempuan Bandung, Lilis Yuaningsih, belum lama ini.

Bayi baru lahir memungkinkan berada di dalam ruang tahanan, mengikuti ibunya yang sedang menjalani proses hukum.

Itu diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

PP itu mengatur soal bayi berada di kamar tahanan bersama ibunya untuk kepentingan menyusui.

Pasal 28 ayat 4 menyebutkan, anak dari tahanan wanita yang dibawa ke rutan, lapas diberi makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 tahun.

Ayat 5, jika anak sudah berumur 2 tahun, harus diserahkan kepada bapak atau sanak keluarganya.

“Anak (bayi) bisa dibawa ke rutan sampai usia dua tahun. Artinya, saat ini Bu Neneng tidur bersama bayinya, tapi sekarang posisinya sedang di poliklinik karena sedang proses pemulihan. Selain itu, kamar Bu Neneng kan di lantai 2, sulit naik turun tangga,” ujar Lilis.

Usai menjalani proses pemulihan dari persalinan lewat operasi, kata Lilis, Neneng akan kembali ke kamar tahanannya semula.

“Iya, kalau sudah pulih nanti ke kamar tahanan lagi bersama bayinya karena menyusui, sekamar isinya 14 orang perempuan semua,” ujar Lilis.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukum 7,5 tahun penjara bagi terdakwa kasus suap Meikarta, Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Kepada majelis hakim, jaksa KPK menyatakan Neneng Hasanah Yasin bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan kedua, Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

“Kami meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan (bagi terdakwa),” ujar jaksa KPK, Yadyn, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (8/5).

Jaksa KPK meyakini Neneng Hasanah Yasin menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu terkait izin pengolahan dan peruntukan tanah (IPPT) dari Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi dari Meikarta.

Leave A Reply

Your email address will not be published.