Tiba di Pengadilan Negeri, Mantan Kades Didampingi Tiga Kuasa Hukum Muda

Lebih lanjut kata Endra, kasus ini akan kami dampingi hingga selesai.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Iwan Haryanto, S.H., MH, bahwa pekan depan merupakan sidang pembuktian yang berlangsung pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022,”singkatnya

Sebagai informasi bahwa Muhammad Ali Salad terlibat dalam dugaan tindak pidana kasus korupsi pada pengelolaan Apbdes Desa Sempe Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa tahun 2017 lalu sekitar Rp 249 juta.

Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 2 dan atau 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.