
Dana yang diterima oleh tersangka Fahrur Rozi dari grup CV Aneka Ilmu tersebut sebesar Rp46.064.401.795,00 dan 82.211 dolar AS.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam pidana dalam ketentuan kesatu pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau ketiga Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No./2001, atau keempat Pasal 11 UU No. 20/2001
Kedua pertama, lanjut dia, Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau kedua Pasal 4 UUNo. 8/2010.
Tersangka Fahrur Rozi ditahan selama 20 hari di Lapas Kerobokan menunggu keluarnya penetapan hari persidangan.
“Yang perlu digarisbawahi adalah Kejaksaan RI tidak akan melindungi jika ada oknum jaksa ataupun pegawai kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela. Siapa pun itu jika melakukan tindak pidana, dipastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Eka, dilansir dari antara.
Sebelumnya, Direktur CV Aneka Ilmu Haji Siswanto juga telah ditahan oleh Kejati Bali. Penahanan tersebut juga dilimpahkan dari Kejaksaan Agung RI untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (sls)