Mantan Ketua IPSI Babel Nilai Polisi Tak Netral Soal Penghentian Penyelidikan Kasus Pemalsuan Dokumen

Nasional

Meski Syarli Nopriansyah kini terpilih sebagai ketua IPSI Provinsi Babel periode 2020 – 2024 dalam Musprov IV IPSI Provinsi Babel pada tanggal 12 Desember 2020 lalu digelar di Swiss Bel hotel, Pangkalpinang namun Huzarni tetap menganggap jika hal itu tetap cacat hukum.

Di lain pihak, Polresta Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra justru mengatakan jika penanganan perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen dukungan calon ketua IPSI Babel 2021 – 2024 (Syarli Nopriansyah) telah dilakukan pihaknya sesuai prosedur atau SOP (Stamdar Operasional Prosedur).

“Kita sdh lakukan rangkaian penyelidikan yg panjang sesuai SOP dan berbagai saksi saksi sdh kita periksa , termasuk keterangkan Ahli Pidana sdh kita ambil keteranganya dan barang bukti,” ungkap Adi dalam pesan singkatnya (What’s App/WA) kepada wartawan, Rabu (21/3/2021).

Lanjutnya, hasil kesimpulan penyelidikan pihaknya terhadap kasus ini justru ditegaskan Adi belum bisa ditngkatkan ke tahap penyidikan, alasannya tidak mencukupi unsur 184 KUHAP. Sebaliknya untuk menaikan status perkara syaratnya minimal harus memenuhi 2 (dua) alat bukti yamg sah dalam pemenuhan unsur pidanannya.

“Kami dlm perkara ini harus memberikan kepastian hukum secara profesional maka perkara ini dari hasil gelar perkara menghentikan penyelidikan perkara ini,” terang Adi.

Sebaliknya ditegaskanya bila pelapor belum jelas dalam penangganan perkara ini dapat menghubungi penyidik Polresta Pangkalpinang dan pasti akan dilayani dengan baik.

Sementara itu Syarli Nopriansyah justru menjawab dengan nada datar terkait kini pihak Polresta Pangkalpinang telah menghentikan penyelidikan perkara kasus dugaan pemalsuan surat dukungan pencalonannya sebagai ketua IPSI Provinsi Babel periode 2020 – 2024 buntut laporan Huzarni Rani selaku penanggung jawab Musprov IV IPSI Babel tahun 2020.

“Saya sudah mendapatkan laporan dari teman-teman Senin lalu jika baru-baru ini pengurus IPSI mendatamgi Polleesta Pangkalpinang. Informasinya kasus ini dihentikan penyelidikannya dikarenakan tidak cukup bukti dan saksi. Untuk info lebih mungkin lebih pas ke pihak Polresta,” kata Syarli kepada wartawan, Rabu (21/4/2021) siang dalam pesan suara yang dikirimnya melalui Whats App (WA). (Yudi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.