
“Kami akan mendorong untuk mengedepankan toleransi antarumat beragama dan kami akan mengawal proses hukum karena apa yang dilakukan oleh JUT bukan mewakili umat Muslim,” kata Kiai Syaiful.
Sebelumnya, organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Provinsi Papua pada Ahad malam telah menyatakan dukungannya atas proses hukum oleh Kepolisian Daerah (Polda) Papua terhadap Jafar. Kiai Syaiful mengatakan masyarakat Muslim dan Nasrani menanti proses hukum terhadap kasus tersebut.
Ia mengingatkan, insiden perusakan rumah warga di Koya Barat oleh kelompok JUT adalah kriminal murni. “Jangan sampai (warga) dikecewakan,” katanya didampingi oleh Ketua ICMI Papua Dr Mansur, Ketua NU Kota Jayapura H Kahar Yelipele, Dewan Penasihat Majelis Muslim Papua H Arobi Aitarauw, dan Ketua Badko Musyawarah Ulama Provinsi Papua Idrus Hamid.
Kiai Syaiful juga menjelaskan bahwa umat Muslim di Papua sangat mendukung keberagaman, kedamaian, kenyamanan dan saling menghargai antara satu agama dengan yang lainnya. Berkumpulnya para ulama Papua untuk memberikan pernyataan sikap bersama ini menjadi cerminannya.
Pertemuan ormas Islam tersebut juga dihadiri oleh Ketua KAHMI Papua Muh Idrus, Sekum Bakomudin H Abdul H Jusuf, Ketua HMI Cabang Jayapura Hariyanto Rumagia, dan mantan Ketua DPP KNPI Rifai Darus, serta tokoh Papua Thaha Al Hamid.
Direktorat Reskrim Umum Polda Papua telah mengamankan Jafar Umar Thalib beserta anggotanya terkait insiden pengerusakan rumah warga di kawasan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada Rabu (27/2) pagi. JUT dan enam orang pengikutnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakan rumah warga di Koya, Kota Jayapura.
“Dari hasil gelar perkara itulah kemudian dilakukan penetapan terhadap tujuh orang tersangka, termasuk Jafar,” kata Direskrim Umum Polda Papua Kombes Tonny Harsono. (Rep/Red)