Masa PPKM Darurat, Perpanjangan SIM Dapat Dispensasi

Ririn jelaskan sesuai surat Telegram Kakorlantas menerangkan dalam mendukung PPKM darurat yang sudah di berlakukan Pemerintah kepada warga masyarakat bisa memperpanjang SIM yang habis masa berlakunya selama PPKM darurat.

“Pemohon perpanjangan SIM dapat mengurus setelah PPKM darurat pada tanggal 21 Juli 2021 hingga 27 Juli 2021 jika pada tanggal tersebut warga tidak melakukan pengurusan perpanjangan SIM nya maka akan diberlakukan pembuatan SIM baru,” tegas Ririn.

Artinya, kata Kanitregident bagi masyarakat pemohon perpanjangan SIM selama PPKM darurat dipersilahkan jika habis masa berlaku boleh ke Satpas SIM karena di Bekasi Kota perpanjangan dikantor Satpas SIM berlaku sore sampai malam hari dengan daftar online, Pemohon yang langsung bisa ke SIM Keliling (SIMLING).

“Pelayanan Satpas SIM tetap buka selama PPKM darurat dan Petugas dalam pelayanan benar-benar melakukan Protokol Kesehatan COVID-19 selama diareal Satpas SIM polres Metro Bekasi Kota,” pungkasnya.(Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.