Membuka  Asa  Menuju Sejahtera

Pemerintah Pusat melalui Kemen PPPA telah mengeluarkan kebijakan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pembangunan Industri Rumahan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Perempuan. Kebijakan nasional tersebut dalam rangka mengurangi pengangguran, khususnya pada kelompok perempuan karena mereka kerap memiliki keterbatasan akses ekonomi di industri besar yang berada di luar rumah.

Sebagian besar keluarga di Indonesia hidup dari usaha ekonomi. Dari lebih dari 55 juta pelaku usaha ekonomi, 98 persen adalah usaha mikro dan dari semua usaha mikro, 50-60 persennya dilakukan oleh perempuan. Ini merupakan jumlah yang sangat besar karena lebih dari 110 juta orang hidupnya mengandalkan hasil dari usaha mikro. Jumlah yang besar ini juga menyumbang pada lebih dari 32 persen Product Domestic Bruto (PDB). Usaha mikro yang dilakukan oleh perempuan ini punya kelebihan karena dilakukan di rumah, maka para ibu pelaku IR masih dapat menjalankan peran domestiknya dalam kegiatan rumah tangga sebagai bagian dari kegiatan keluarga sehari-hari.

Kegiatan pengembangan IR ini sudah berlangsung selama 3 tahun, mulai 2016 sampai 2018 yang dilaksanakan di 14 kabupaten/kota. Selama 2016 lalu, Kemen PPPA sudah memberikan fasilitas penunjang kemajuan usaha industri rumahan tersebut dengan memberikan bantuan berupa alat-alat produksi dan peningkatan kualitas produk dengan memberikan fasilitas pelatihan dan pendampingan. Pada 2017, jumlah kabupaten dan kota menjadi 21 karena ada tambahan 7 kabupaten baru. Tiap kabupaten/kota menetapkan sendiri desa/kelurahan/nagari sebagai lokasi percontohan kegiatan pengembangan pelaku IR.

“Saya berharap kegiatan evaluasi ini dapat menghasilkan rekomendasi untuk pengembangan replikasi IR dan penyusunan policy brief untuk review kebijakan pemberdayaan perempuan bidang ekonomi. Selain itu, ke depan semoga program IR dapat dilaksanakan, direplikasi, dan disinergikan dengan Kementerian/Lembaga dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya,” tutup Agustina Erni.(Red/Dar)

Leave A Reply

Your email address will not be published.