Menkumham Ajak Pemerintah Dorong Kemajuan Kekayaan Intelektual

Melalui kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, kata dia, dapat menjadi langkah awal komitmen bagi para pimpinan daerah untuk mendorong masyarakat di wilayahnya peduli terhadap KI.

“Diharapkan roving seminar KI ini menjadi awalan komitmen bersama untuk memantapkan langkah kolaborasi antara kementerian/lembaga yang saling bersinergi dalam mewujudkan ekosistem Ki yang dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional yang merata di seluruh wilayah Indonesia,” kata Menkumham, dilansir dari antara.

Dalam kesempatan sama, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf Robinson mengatakan bahwa perkembangan ekonomi kreatif suatu daerah tentunya tidak bisa lepas dari dukungan penuh pemerintah daerah.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang menyatakan setiap pelaku ekonomi kreatif berhak memperoleh dukungan dari Pemerintah atau pemerintah daerah melalui pengembangan ekosistem ekonomi kreatif,” katanya.

Kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual merupakan salah satu program unggulan DJKI Kemenkumham di tahun 2022 yang akan dilaksanakan di tujuh tempat di Indonesia. Dengan lokasi pertama diadakan di Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya, di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.