PURWAKARTA, Harnasnews.com – Komisi IV DPR RI meminta agar pemerintah mencabut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) karena berpotensi akan menghilangkan kawasan hutan di Pulau Jawa.

“Sebenarnya di Komisi IV sudah masuk dalam kesimpulan dan ditolak. Kita menolak SK tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, dalam siaran pers yang diterima di Purwakarta, Rabu.

Ia menyampaikan, hadirnya SK 287/Menteri LHK/Setjen/PLA.2/4/2022 tentang penetapan KHDPK dikhawatirkan akan berdampak pada hilangnya 1,1 juta hektare lahan hutan di Pulau Jawa (Banten, Jabar, Jateng dan Jatim).

Atas hal tersebut, Komisi IV DPR RI sudah sepakat untuk menolak dan berharap SK tersebut bisa dicabut.

Menurut dia, persoalan hutan tidak fokus pada apa yang dihasilkan dan didapat oleh negara. Lebih dari itu Komisi IV menitikberatkan persoalan hutan pada aspek konservasi.

“Aspek konservasi ini harus dipahami. Dari hutan banyak sumber daya air yang harus dipertahankan, kawasan penghasil oksigen. Kalau ada pengalihan pengelolaan bisa jadi hutan jadi kawasan properti,” tuturnya, dikabarkan dari antara.