Menkumham: RUU MLA Mudahkan Kerja Sama Hukum Indonesia-Rusia

“Kami atas nama Presiden menyampaikan siap untuk melanjutkan tahapan pengesahan perjanjian ini di rapat paripurna pada tingkat II yang ditentukan oleh DPR,” kata Yasonna yang juga Guru Besar Ilmu Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Pada rapat kerja dengan DPR semua fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui seluruh isi naskah RUU MLA antara Indonesia dengan Rusia.

Apabila RUU MLA disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, maka kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana terutama yang bersifat transnasional dapat berjalan efektif.

Kejahatan transnasional yang dapat dicegah di antaranya terkait narkotika, korupsi, perpajakan, terorisme hingga pencucian uang. Dengan perjanjian ini, hubungan dan kerja sama kedua negara dalam bidang penegakan hukum akan semakin meningkat.

Hal tersebut juga sejalan dengan tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ujar Yasonna.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.