JAKARTA, Harnasnews.com– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) akan memudahkan kerja sama hukum Indonesia-Rusia.

“Kami berpendapat bahwa ini penting untuk kita lakukan di tengah dunia internasional dan teknologi yang membuat dunia semakin mudah terkoneksi,” kata Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Senin.

Dilansir dari antara, hal itu ia sampaikan usai RUU MLA secara resmi ditandatangani oleh DPR dan eksekutif serta disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

Dengan terkoneksinya dunia akibat kemajuan teknologi, maka kejahatan juga semakin banyak tipenya di antaranya kejahatan dalam bidang cyber crime, pendanaan terorisme, pencucian uang, dan lain sebagainya.

Oleh sebab itu, ia berpandangan RUU MLA akan memudahkan kerja sama hukum antara Rusia dan Indonesia dalam mencegah kejahatan internasional. Di satu sisi, catatan tentang kedaulatan negara menjadi penting bagi semua pihak.