Menkumham Target Revisi PP Tentang Kewarganegaraan Rampung 2022

“Ada keinginan ditingkatkan lagi sampai 30 tahun supaya mereka yang sekolah di luar negeri tidak harus kembali (ke Indonesia), (karena) 21 tahun belum selesai (pendidikannya),” kata Yasonna saat ditemui usai acara.

Yasonna menyampaikan Kementerian Hukum dan HAM pun perlu membahas itu dan menjadikan permintaan kelompok diaspora sebagai bahan pertimbangan saat merevisi PP No. 2 Tahun 2007.

Pasalnya, kelompok diaspora diyakini memiliki potensi yang dapat dimanfaatkan untuk kemajuan Indonesia.

Sejauh ini, Kementerian Hukum dan HAM hanya dapat mengeluarkan visa multiple entry yang berlaku sampai 5 tahun. “Tapi, untuk masuk kepada dwi kewarganegaraan masih berbeda,” ucap dia, dikutip dari antara.

Tidak hanya kelompok diaspora, Yasonna menyampaikan revisi PP itu juga untuk memenuhi kebutuhan anak-anak WNI terutama pekerja migran yang tidak memiliki dokumen terkait kewarganegaraan (undocumented).

Menkumham menyebut masalah itu umumnya dialami oleh pekerja migran Indonesia di Malaysia dan Arab Saudi.

“Itu banyak yang undocumented, kami perlu verifikasi, (mereka) cukup dapat penegasan kewarganegaraan. Itu bisa kami lakukan,” tutur Yasonna.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.