Menpan RB: ASN KPK Harus Berakhlak

Orientasi pegawai ASN KPK diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada PP tersebut disebutkan pegawai KPK yang sudah menjadi ASN wajib mengikuti orientasi dalam rangka pembekalan sebagai ASN yang diselenggarakan oleh LAN bekerja sama dengan KPK.

Kegiatan orientasi tersebut merupakan upaya pengembangan kompetensi sekaligus pembekalan orientasi pegawai KPK sebagai ASN.

Kompetensi yang dikembangkan dalam orientasi ini mencakup pengetahuan dan pemahaman tentang kebijakan sistem pembangunan nasional, kebijakan pengelolaan organisasi pemerintah serta kebijakan pengelolaan SDM aparatur.

Tercatat sebanyak 1.289 pegawai KPK yang mengikuti orientasi tersebut dinyatakan lulus, dengan catatan sebanyak 23 di antaranya lulus dengan satu kali perbaikan dan 1.266 lainnya lulus dalam satu kali evaluasi.

Kegiatan orientasi ini juga telah menelurkan 136 hasil pemikiran kritis peserta yang dituangkan dalam karya tulis tematik.

“Ini sebuah pencapaian peserta yang menggembirakan, patut diberikan apresiasi dan ditindaklanjuti,” ujar Tjahjo.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.