Menteri-Legislator-Kepala Daerah Maju Pilpres Tak Wajib Mundur

Melansir dari antara, koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana dalam keterangannya secara terpisah menyatakan, berdasarkan ketentuan itu maka keputusan mundur atau tidaknya menteri atau kepala daerah saat maju pilpres merupakan pilihan individual.

“Pilihan individual dari masing-masing pejabat publik itu. Kalau yang memutuskan mundur maka diberikan ruang untuk mundur. Tapi kalau beliau masih tetap menjabat berarti harus ikuti aturan yang terkait dengan pengaturan kampanye yang sudah diatur undang-undangnya,” ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Adapun diberitakan sebelumnya, dalam PP itu juga diatur bahwa para menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah dapat melaksanakan cuti kampanye di Pemilu 2024.

Syaratnya adalah yang bersangkutan merupakan calon presiden atau calon wakil presiden; berstatus sebagai anggota partai politik; atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.