Meski Ada Penetapan Satu Harga, Minyak Goreng Masih Menghilang

“Wajar saja pemerintah saat ini sepertinya tenang-tenang saja menghadapi gejolak harga minyak dalam beberapa bulan belakangan ini karena dinilai tidak berimplikasi terhadap politik,” tutur dia.

Edy juga menjelaskan, terkait adanya minyak curah yang sempat menjadi polemik karena adanya peraturan pemerintah yang mewacanakan akan melarang peredaran minyak curah. Namun di tengah kelangkaan minyak gorang kemasan di pasaran, kata Edy, keberadaan minyak curah menjadi penyelamat bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

“Kami juga bingung kenapa minyak curah dilarang, padahal yang membedakan itu hanya kemasan. Di satu sisi pemerintah ingin mengurangi penggunaan pelastik. Tapi Kemendag menginginkan ada minyak kemasan plasik. Kalau larangan penjualan minyak jelantah baru itu yang benar,” jelas dia.

Terkait dengan harga minyak goreng satu harga, Edy mengaku bahwa pedagang di pasar masih menggunakan harga lama, meski pemerintah saat ini sudah menetapkan satu harga yakni Rp14.500 per liter.

“Kami belanja dengan modal lama. Kalau pedagang menggunakan harga baru, tentunya akan merugi. Siapa yang akan meretur nanti harganya. Dan para distributor pun tidak mau bertanggungjawab soal harga baru. Terkait dengan penyesuaian harga yang terjadi di toko ritel modern itu kami anggap wajar, karena pemiliknya memang memiliki kapital yang cukup, jadi mereka tidak berpengaruh,” jelasnya.

Untuk itu, terkait dengan adanya gejolak harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran, Edy berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkrit dan menjamin ketersediaan minyak goreng di pasaran.

“Melalui Satgas Pangan, kami berharap agar  pemerintah segera memulihkan gejolak harga dan menjamin ketersediaan minyak goreng di pasaran,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.