Meski Hukuman Pepen Sudah Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, KPK Tetap Ajukan Kasasi

Adapun kasasi diajukan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan, Siswhandhono. Pihaknya akan segera menyerahkan memori kasasi yang memuat berbagai alasan pengajuan kasasi berikut argumentasi hukumnya. Baca berita tanpa iklan.

Oleh karena itu, KPK berharap, Majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) akan mempertimbangkan keberatan KPK terkait tidak dipertimbangkannya kewajiban membayar uang pengganti bagi Rahmat Effendi.

“KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut,” ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rahmat Effendi pada 12 Oktober lalu.

Rahmat Effendi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta melakukan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/10/2022), seperti dilansir Antara.

Selain itu, Mejelis Hakim juga menyatakan hak politik Rahmat Effendi dicabut selama lima tahun setelah masa pidana badannya selesai dijalani. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.