MK Tolak Uji UU Pembentukan Kabupaten Buru Selatan

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyatakan penyelesaian perselisihan batas daerah merupakan kewenangan Pemerintah.

Sepanjang menyangkut perselisihan batas daerah dalam satu daerah provinsi, merupakan kewenangan gubernur. Sementara perselisihan batas daerah antardaerah provinsi merupakan kewenangan menteri dalam negeri.

Oleh sebab itu dugaan pelanggaran hak konstitusional yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 25A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon I, dinilai Mahkamah tidak relevan untuk dipertimbangkan.

“Karena ada tidaknya pelanggaran dimaksud, bergantung pada penyelesaian yang dilakukan oleh gubernur, dalam hal menyangkut perselisihan batas daerah dalam satu provinsi, dan oleh menteri dalam negeri, dalam hal menyangkut perselisihan batas daerah antardaerah provinsi,” ujar Saldi. Sementara untuk Pemohon II, Saldi menyebut pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

“Karena substansi permohonan tersebut berkaitan dengan persoalan kewenangan pemerintahan daerah, bukan langsung berkenaan dengan persoalan kerugian hak konstitusional perseorangan warga negara,” jelas Saldi. (Ant/Sfa)

Leave A Reply

Your email address will not be published.