
Mobilitas Marga di Kota Malang Masih Tinggi saat PPKM Darurat
Beberapa penerangan yang akan dipadamkan berada di ruas jalan utama seperti Jalan Besar Ijen, Karanglo hingga Kacuk, Soekarno-Hatta, kawasan Jalan Kawi, Jalan Raden Tumenggung Suryo, MT Haryono,Trunojoyo, dan Tlogomas.
“Kami lakukan pemadaman mulai malam ini. Dan perlu diingat, petugas gabungan akan berada di titik-titik tersebut, baik melakukan patroli dinamis atau statis guna mencegah kriminalitas,” ujarnya, dilansir dari antara.
Wilayah Kota Malang saat ini berada di zona merah, atau wilayah dengan risiko tinggi penyebaran COVID-19. Pada wilayah tersebut, bersama Kota Batu, dan Kabupaten Malang, telah dilakukan pengetatan penerapan PPKM Darurat, untuk menekan mobilitas warga.
Upaya untuk menekan mobilitas warga tersebut, bertujuan untuk meminimalisasi adanya potensi penyebaran virus Corona. Untuk menekan mobilitas warga, wilayah Malang Raya telah melakukan penyekatan di masing-masing perbatasan.
Tercatat, hingga saat ini, di Kota Malang, secara keseluruhan ada sebanyak 8.091 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 6.407 orang dilaporkan telah sembuh, 690 dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.(qq)