MPR: Aturan JHT Pekerja Harus Libatkan Semua Pihak

Selain itu, menurut Sabilar, di lapangan banyak perusahaan yang memaksa pekerjanya mengundurkan diri agar tidak melakukan PHK yang berdampak pada pemberian pesangon.

“Pada posisi tersebut buruh pada pihak yang lemah sehingga sangat membutuhkan bantuan,” kata dia, dilansir dari antara.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan bahwa pihaknya sejak awal sudah menyampaikan kepada pemerintah bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 merupakan kebijakan yang tidak lengkap.

“Ada kesan terburu-buru,” kata Agus.

Menurut dia, penerbitan aturan yang sensitif membutuhkan sikap kehati-hatian dari para menteri terkait agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.