MPR: Perempuan Adat Harus Mendapatkan Perlindungan Menyeluruh

Kearifan lokal dengan kekayaan budaya dan karya intelektual merupakan fondasi utama dalam proses pemulihan dan pembangunan nasional yang berkelanjutan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Menurut Lestari, regulasi perlindungan masyarakat dan perempuan adat mesti segera direalisasikan melalui sebuah undang-undang yang spesifik mengatur dinamika kehidupan masyarakat adat sekaligus pengakuan utuh terhadap masyarakat adat sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

‘Kita harus bersama-sama tanpa henti-henti terus mendorong agar pemerintah segera menyelesaikan kebijakan-kebijakan terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat adat secara terus-menerus dan yang paling penting mendorong DPR agar bisa segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat,” pungkasnya, dikabarkan dari antara.

Pada 2020, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat sebaran masyarakat adat yang mencapai 70 juta jiwa dengan 2.371 komunitas adat dengan 10,86 juta hektare luas wilayah adat telah mewarnai kemajemukan di Indonesia.

Ketua Umum Persekutuan Perempuan Adat Nusantara AMAN Devi Anggraini mengungkapkan bahwa perempuan adat bukanlah sekedar menyediakan makanan di atas meja, tapi seluruh proses sebelum sampai di atas meja, bahkan di luar dari dapur adalah bagian yang dilakukan oleh perempuan adat.

Ketika pandemi COVID-19 melanda, bahkan saat krisis terjadi, kehidupan yang bertahan paling kuat justru berada di tingkat rumah tangga. Ekonomi yang mandiri itu dibangun oleh tangan-tangan perempuan adat yang disandarkan pada wilayah adat mereka.

“Pendekatan yang tidak sekedar melihat materi, bukan hanya pada sekedar komoditas, bukan hanya sekedar mengejar keuntungan, tetapi bagi perempuan adat adalah memastikan bagaimana kehidupan di rumah tangganya ditopang penuh oleh apa yang ada di sekitarnya,” kata Devi. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.