Mudik Dilarang: 300 Lokasi Disekat, Terminal Bus Pun Ditutup

JAKARTA, Harnasnews.com – Berbeda dengan tahun lalu yang terkesan tak jelas, tahun ini pemerintah sepertinya sangat serius dalam melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran, pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Untuk musim libur Lebaran tahun ini, pemerintah akan melakukan pembatasan dan upaya lain untuk menekan mobilitas baik untuk perjalanan darat, laut, atau kereta api.

Untuk perjalanan darat, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan penyekatan di lebih dari 300 titik. Pemerintah, imbuhnya, secara tegas akan melarang siapa pun yang berniat melakukan perjalanan mudik.

“Kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi. Sehingga kami menyarankan agar Bapak Ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah,” kata Budi dalam keterangan pers usai rapat terbatas, Rabu (7/4).

Jadwal perjalanan kereta api pun dibatasi. Kereta api yang boleh beroperasi adalah kereta api ‘luar biasa’ yang bergerak di dalam area aglomerasi. Misalnya, wilayah Jabodetabek di DKI Jakarta dan Jawa Barat, Gerbangkertasusila di Jawa Timur, dan Bandung di Jawa Barat.

“Di kereta api, kita akan melakukan pengurangan supply dengan hanya memberikan kereta luar biasa dan secara khusus bagi aglomerasi yang terdapat suatu pergerakan,” kata Budi.

Kemenhub bersama Polri, ujar Budi, tidak akan segan melakukan tindakan untuk kendaraan pribadi yang tetap nekat mudik. Namun seperti apa sanksi yang akan diterapkan, pemerintah masih menggodoknya.

Untuk perjalanan laut, pemerintah akan memastikan izin pergerakan hanya akan diberikan kepada sektor yang dikecualikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya. Artinya, mobilitas via laut pun dibatasi.

“Bagi daerah-daerah yang memang secara khusus banyak melakukan mudik seperti di Riau, dari Kalimantan ke Jawa dan di Jatim, saya mengimbau bahwa tidak melakukan mudik,” kata Budi.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menambahkan, ada pengecualian dalam aturan larangan mudik tahun ini. Masyarakat tertentu tetap diperbolehkan mudik dengan sejumlah kriteria.

“Masih ada peluang kepada orang seperti aparat sipil, PNS, TNI/Polri, atau masyarakat boleh melakukan perjalanan untuk kepentingan khusus. Jadi misal ada keluarga sakit, orang tua meninggal, atau kepentingan tugas,” kata Budi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Rabu (7/4).

Budi memutuskan, nantinya akan ada ada persyaratan yang harus dibawa oleh masyarakat yang melakukan perjalanan saat mudik dilarang. Orang tersebut harus membawa surat tugas terkait perjalanan yang dilakukan.

“Dalam pelarangan itu masih ada potensi pergerakan masyarakat namun sangat kecil sekali,” tutur Budi.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta jugaakan menutup tiga terminal bus antar kota dan antar provinsi (AKAP) selama masa larangan mudik Lebaran 2021, yakni Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, dan Terminal Tanjung Priok. Sedangkan, Terminal Pulogebang masih akan tetap beroperasi selama periode tersebut.

“Dari empat terminal yang saat ini difungsikan sebagai terminal AKAP itu rencananya itu yang akan dioperasionalkan hanya Terminal Pulogebang, selebihnya itu tidak ada pelayanan AKAP,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/4).

Syafrin menjelaskan, Terminal Pulo Gebang beroperasi hanya untuk melayani perjalanan darurat. Selain itu, penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan bus pun akan dilakukan secara selektif.

“Apakah terkait dengan keperluan mendesak misalnya keluarga kedukaan, ada yang sakit, dan sebagainya. Tentu ini akan sangat selektif,” ujarnya.

Syafrin menambahkan, pihaknya tidak membahas mengenai aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terkait larangan mudik dengan Kemenhub. Menurut dia, penyekatan akses keluar-masuk Jakarta merupakan kewenangan TNI-Polri. Sedangkan, Pemprov DKI hanya membantu pelaksanaan aturan tersebut.

“Tidak ada pembahasan SIKM, karena pelaksanaannya itu sepenuhnya dilakukan, dilaksanakan untuk penyekatan oleh kepolisian dan dibantu oleh unsur pemerintah Provinsi DKI dan TNI,” jelas dia.

Leave A Reply

Your email address will not be published.