Nilai Sitaan Korupsi Asabri Mencapai Rp 10 Triliun

Dari Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, dua tersangka, yang juga berstatus terpidana penjara seumur hidup dalam kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya itu, disita aset-aset bernilai tinggi seperti lahan pertambangan, dan pertambakan ikan hias, serta ribuan sertifikat lahan, dan bangunan untuk usaha properti. Penyidik juga menyita aset-aset berupa satu kapal tanker, dan 19 unit tugboat pengangkut batubara.

Sementara dari tersangka lainnya, penyidikan di Jampidsus juga melakukan sita aset-aset berharga, mulai dari lahan bidang, dan rumah, serta perhiasan mahal, sampai lukisan emas, juga mobil-mobil mewah. Penyidik juga melakukan sita terhadap 18 unit armada bus pariwisata. Jampidsus Ali Mukartono, pernah mengatakan, seluruh aset-aset sitaan tersebut, nantinya akan dirampas negara lewat ketetapan pengadilan, sebagai pengganti kerugian negara.

Namun dalam kasus Asabri, penyidikan di Jampidsus-Kejakgung meyakini nilai kerugian negara mencapai Rp 23,7 triliun. Nilai tersebut, baru estimasi. Karena angka pasti kerugian negara, menunggu hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dikabarkan dari republika.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.