
OJK Mewaspadai Dampak Rambatan Ketidakpastian Global yang Tinggi
Langkah keempat yakni melakukan pemantauan terhadap portofolio aset dan liabilitas bank termasuk risiko konsentrasi pada pinjaman dan pendanaan.
Kemudian kelima, memperkuat penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT).
Mahendra menuturkan sejauh ini, stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga dengan kinerja intermediasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang meningkat, didukung tingkat permodalan serta likuiditas yang memadai.
“Pada Maret 2023, pertumbuhan kredit perbankan mencapai 9,93 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy), terutama ditopang kredit investasi yang tumbuh 11,40 persen (yoy). Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 7 persen (yoy), dengan giro dan deposito sebagai penggerak utama pertumbuhan,” ujar dia lagi, dikutip dari antara.
Ia menjelaskan kondisi tersebut mendukung likuiditas perbankan terjaga, antara lain tercermin dari rasio Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 128,87 persen dan 28,91 persen, jauh di atas ambang batas 50 persen dan 10 persen. Selain itu, rasio kecukupan likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) juga memadai, berada pada level 244,28 persen dan melampaui ambang batas 100 persen.
Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) tetap solid dan berada pada level 24,69 persen. Sementara itu, risiko kredit membaik dengan rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) bruto turun ke level 2,49 persen dan NPL neto sebesar 0,72 persen. (qq)