KENDARI, Harnasnews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara mengatakan restrukturisasi atau keringanan cicilan masih dilakukan perpanjangan hingga 31 Maret 2024, namun hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu, salah satunya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Ada sektor-sektor tertentu untuk diperpanjang masa restrukturisasi sampai dengan 31 Maret 2024. Sektor-sektor tersebut yakni segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor,” kata Kepala Subbagian Pengawasan Bank 1 OJK Sultra Shintia Wijayanti Putri di Kendari, Rabu.

Dia menyampaikan secara umum kebijakan stimulus COVID-19 memang sudah berakhir pada 31 Maret 2023, namun khusus sektor UMKM masih diperpanjang hingga satu tahun ke depan.

“Jadi, untuk UMKM-UMKM ini masih bisa diberikan stimulus kredit atau restrukturisasi kredit tetapi sesuai dengan kebijakan dari banknya, ataupun dari lembaga jasa keuangan masing-masing,” ujar Shintia.
Selain sektor UMKM, Shintia menyebut dua sektor lainnya yakni sektor penyediaan akomodasi makan dan minum, serta industri yang memiliki lapangan kerja besar seperti pabrik tekstil dan sebagainya masih bisa mendapatkan restrukturisasi hingga Maret 2024.

Meski begitu, dia menjelaskan bahwa kebijakan restrukturisasi dapat dilakukan sesuai dengan kebijakan dari banknya, ataupun dari lembaga jasa keuangan masing-masing yang memberikan pinjaman dana.
“Jadi tiga sektor itu yang memang diperpanjang masa stimulusnya sampai 31 Maret 2024. Tapi selain itu, telah berakhir pada 31 Maret 2023,” kata Shintia, dikabarkan dari antara.