
OJK Sultra: Sektor UMKM Masih Bisa Restrukturisasi Hingga Maret 2024
OJK Sulawesi Tenggara mencatat realisasi restrukturisasi kredit atau keringanan cicilan di provinsi tersebut hingga periode Februari 2023 mencapai Rp4,4 triliun atau sebanyak 70.633 debitur.
Menurut Shintia, jumlah debitur yang terkena dampak pandemi COVID-19 atau yang mengajukan relaksasi kredit sebanyak 78.325 debitur dengan total sebesar Rp4,71 triliun.
“Dari debitur-debitur itu tidak semuanya disetujui untuk dilakukan restrukturisasi. Yang disetujui 70.633 debitur atau sebesar Rp4,4 triliun dari R4,71 triliun yang mengajukan keringanan cicilan,” tambah dia.
Dia merinci, 70.633 debitur yang disetujui mendapatkan keringanan cicilan akibat pandemi COVID-19 di antaranya 19.015triliun debitur dari perbankan sebesar Rp1,9 triliun dan sebanyak 51.618 debitur di pembiayaan atau sebesar Rp2,5 triliun.
“Kredit dan jumlah debitur restrukturisasi perbankan akibat pandemi COVID-19 per Februari 2023 terus bergerak turun dengan tren melandai. Peran restrukturisasi sangat besar menekan tingkat non performing loan (NPL) atau kredit macet dari bank sehingga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik,” kata Shintia. (qq)