Oknum Anggota Dewan Resmi Jadi Tersangka

“Penyidik Polres Sumbawa sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinisial GHC,” sebut Hendra.

Dalam kasus tersebut, GHC disangkakan melanggar pasal 27 ayat 3, juncto pasal 45 ayat 3 undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Adapun ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal empat tahun,” tukas Hendra.

Setelah menerima SPDP, terang Hendra, jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Sumbawa. Koordinasi dilakukan terkait proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kami juga akan terus berkoordinasi terkait kesiapan untuk pelimpahan berkas perkara kasus itu dari Polres Sumbawa ke Kejari Sumbawa,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum anggota DPRD Sumbawa, berinisial GHC, dilaporkan oleh Calon Wakil Bupati Sumbawa dari paket Sumbawa Bersinar, Sudirman SIP ke Polisi.

Sudirman SIP, didampingi Kuasa Hukumnya, Surahman MD, SH MH melaporkan GHC ke Polisi menyusul postingan oknum anggota Dewan tersebut di media sosial facebook yang dinilai mendiskreditkan cawabup Bersinar itu.(Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.