Ops Antik Agung 2020 Satresnarkoba Polresta Denpasar Amankan 22 Tersangka

“Peran dari pelaku sebelas merupakan pengedar dan sebelas orang lagi pemakai kemudian motifnya selain karena ekonomi juga mereka merupakan bagian dari sindikat,” tegas Kombes Jansen Avitus.

Terhadap para pelaku dikenakan pasal 111 dan pasal 112 ayat (1) dan (2) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan semua tersangka saat ini telah dalam tahanan rutan Denpasar.(VIDI)

Leave A Reply

Your email address will not be published.