Otsus Papua Harus Diikuti Dengan Pemangkasan Birokrasi

“Otsus Papua yang selama ini penangananya masih di tingkat provinsi, perlu dilakukan pergeseran orientasi menjadi ke Kabupaten/Kota. Mengapa? Setidaknya ada dua alasan utama,” kata Emrus dalam keterangan trertulisnya yang diterima HHN,  Selasa (15/6/2021).

Pertama, jika masih melalui birokrasi propinsi, ada persolan yang bisa terjadi, yaitu memperlama implementasi program Otsus Papua dan berpeluang terjadi distorsi pelaksanaan Otsus itu sendiri dari berbagai aspek, termasuk  di tahapan proses dan penggunaan dana Otsus itu sendiri.

Kedua, jika Otsus Papua langsung diberikan kepada Kab/Kota, selain mempersingkat jalur birokrasi, juga dipastikan terjadi percepatan implementasi program kesejahterasn rakyat di lapangan dan memotong mata rantai birokrasi serta memperkecil terjadinya distorsi dari berbagai aspek.

“Singkatnya, bila pengalokasian dana Otsus Papua masih orientasi propinsi sehingga jalur birokrasi mempengaruhi ketidakefektifan pelaksanaan Otsus tersebut di lapangan. Padahal, Bupati dan Wali Kota yang sehari-hari mengetahui dan bersetuhan langsung keadaan ril rakyat di wilayah mereka masing-masing dibanding gubernur,” pungkasnya. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.