Pabrik Kosmetik Ilegal Dengan Omset Ratusan Juga Digrebek Polisi

BEKASI, (Harnasnews.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran kosmetik tanpa ijin edar. 12 orang diamankan dalam penggerebekan di Kp. Benda, kelurahan Jatirasa, Jatiasih Kota Bekasi pada Kamis (28/01).

” Dan ini sudah beredar hampir di seluruh Jawa, ada 4 jenis yang dia buat di sini, jenisnya adalah masker yang ia buat sendiri contoh seperti ini dia buat merek sendiri kemudian khusus diedarkan di jawa dan ini masih kita dalami,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus didampingi Dir Res Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa kepada media di Kp. Benda, kelurahan Jatirasa, Jatiasih pada Jumat (29/01).

Dikatakan Yusri, para tersangka sudah melakukan kegiatannya tersebut sudah sejak 3 tahun terakhir. Omset tersangka menjalankan bisnis ilegalnya tersebut diperkirakan mencapai 100 juta perbulan.

“Yang bersangkutan mengontrak di sini sejak 2020, tapi operasional ini sudah dilakukan sejak 2018, jadi sudah 3 tahun lebih,”tambahnya.

Tersangka YS merupakan pria paruh baya yang hanya lulusan SMA tersebut suskes meraup keuntungan dari hasil usaha ilegalnya tersebut. sedangkan tersangka lain yang merupakan karyawan tersangka ikut diamankan oleh polisi.

“Ada tersangka-tersangka lain sementara masih kita lakukan pemeriksaan karena baru saja kita penangkapan kemarin, kami masih mendalami perannya masing-masing, termasuk mereka belajar darimana pembuatan bahan-bahan kimia ini, karena dampaknya akan seperti apa nanti,” imbuhnya.

Polisi menyita berbagai bahan kimia untuk membuat kosmetik tanpa ijin tersebut. Rumah kontrakan yang dijadikan pabrik pembuatan kosmetik itu juga telah dipasangi garis polisi. Seluruh karyawan dan tersangka sendiri tidak memiliki sertifikasi untuk membuat kosmetik.

“Tidak punya kemampuan sama sekali tapi ini masih kita dalami darimana dia bisa membuat ini,” kata Yusri.

Satu reseller diamankan di wilayah Kota Bekasi, polisi masih mendalami kemungkinan reseller lain yang mengedarkan produk tersangka tersebut. Dikhawatirkan produk tersebut akan berdampak kurang baik bagi masyarakat yang menggunakan.

Setiap harinya, tersangka dapat memproduksi 1000 Pcs dengan bahan baku sebanyak 50 kilo gram. Tersangka mendistribusikan produknya juga menyasar penjualan dengan sistem online. Tersangka menjual produknya 2500-3000 rupiah pada setiap chacetnya.

“Makanya omsetnya saya bilang lumayan besar, tapi belum pasti, ini masih kotor sekitar kurang lebih 100 juta keuntungan dia,” pungkasnya.

Undang-undang RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 KUHP subsider pasal 196 KUHP junto pasal 106 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau denda 1,5 miliar rupiah. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.