Sejak 2015, Pemerintah Selamatkan RP1,37 Triliun Potensi Kerugian Negara Dari Penyelundupan Benih…
“Setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.” Sementara itu, Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, […]
