Sejak 2015, Pemerintah Selamatkan RP1,37 Triliun  Potensi Kerugian  Negara Dari Penyelundupan  Benih Lobster

BATAM,Harnasnews.com  – Pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sumber daya perikanan. Kamis (11/7), Tim Gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster dan benih sidat (glass eels) di dua lokasi berbeda, yaitu Lampung dan Jambi.

Tim Gabungan Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah Lampung dan Balai KIPM Lampung, Kamis (11/7) sekitar pukul 15.00 WIB, melakukan penggrebekan di sebuah rumah penampungan benih lobster (BL) yang beralamat di Jalan Banten Kampung Bakung, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

“Penggrebekan bermula dengan adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penampungan benih lobster di sebuah rumah,” tutur Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dalam gelaran konferensi pers di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Senin (15/7). Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kepala BKIPM Rina, Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa, Plt Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman, Kapolairud Baharkam Zulkarnain, Kapolda Lampung Purwadi Arianto, Wakapolda Kepulauan Riau Yan Fitri Halimansyah, dan Danlantamal IV Arsyad Abdullah.

Menteri Susi menuturkan, dalam penggrebekan tersebut diamankan 366.650 ekor BL yang terdiri dari 279.550 ekor jenis pasir dan 27.100 ekor jenis Mutiara. Dari operasi ini, nilai sumber daya ikan (SDI) yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 54.997.500.000.

Sementara di Jambi, penggagalan upaya penyelundupan BL berhasil dilakukan Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah Jambi sekitar pukul 23.00 WIB. Sebanyak 570.550 ekor BL yang terdiri dari 542.200 ekor jenis pasir dan 28.350 ekor jenis mutiara senilai kurang lebih Rp85 miliar serta benih sidat sebanyak 75.000 ekor senilai Rp100 juta berhasil diselamatkan.

Menteri Susi menjelaskan, operasi ini merupakan hasil pengembangan kasus penggagalan upaya penyelundupan BL di Jalan Lingkar Barat 3 Simpang Rimbo Jambi oleh Tim Gabungan Subdit IV Tipidter Bareskrim dan Stasiun KIPM Jambi, pada tanggal 2 Juli 2019 lalu. Sebagaimana diketahui, dalam operasi tersebut berhasil diselamatkan sebanyak 113.412 ekor BL. Kepolisian pun berhasil menangkap pemilik, pemodal, dan penghubung dalam transaksi ilegal tersebut.

Selanjutnya, untuk menjaga keberlanjutan sumber daya lobster maupun sidat di alam, hasil pengamanan di dua lokasi itu dilepasliarkan ke alam. “Benih lobster dan benih sidat ini telah kita lepasliarkan di beberapa lokasi mulai Jumat (12/7) dan Sabtu (13/7) kemarin,” ujar Menteri Susi.

Benih lobster dilepasliarkan di 5 lokasi, yaitu 1) Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Pulau Ujung, Kota Pariaman, Sumatera Barat sebanyak 170.400 ekor jenis pasir; 2) Perairan Karang Luhur, Pantai Barat, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat sebanyak 95.245 ekor BL dengan rincian 86.895 jenis pasir dan 8.350 jenis Mutiara; 3) Pulau Cemara, Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah sebanyak 306.685 ekor BL dengan rincian 288.942 jenis pasir dan 17.743 jenis Mutiara; 4) Perairan Permisan, Tambakreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah sebanyak 190.470 ekor BL dengan rincian 180.470 jenis pasir dan 10.000 jenis mutiara; dan 5) Perairan Pulau Nusa Penida dan Kawasan Nusa Dua, Bali sebanyak 174.000 BL dengan rincian 154.643 jenis pasir dan 19.357 jenis Mutiara.

Sementara itu, benih sidat dilepasliarkan di tiga lokasi berbeda, yaitu Muara Cikidang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat sebanyak 10.000 ekor; Perairan Babakan, dekat Pabrik Pakan Mandiri Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB), Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat sebanyak 20.000 ekor; dan Muara Tunggilis, Kalipucang, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat sebanyak 45.000 ekor.

Menurut Menteri Susi, penggagalan upaya penyelundupan BL ini menambah deretan keberhasilan pemerintah dalam melindungi sumber daya perikanan Indonesia. Tercatat, sepanjang 2019 hingga 12 Juli, telah berhasil digagalkkan 39 kasus penyelundupan BL. Dari total kasus tersebut, telah berhasil diselamatkan 3.163.994 ekor BL dengan senilai Rp474.599.100.000.

“Jika ditotal, dari tahun 2015 hingga saat ini, pemerintah telah berhasil menggagalkan sebanyak 263 kasus penyelundupan BL dan menyelamatkan 9.825.677 ekor benih lobster senilai Rp1.373.371.140.000,” papar Menteri Susi.

Adapun Kepala BKIPM Rina, menyayangkan maraknya kasus penyelundupan meskipun sosialisasi dan operasi pengawasan terus dilakukan pemerintah. Ia menyebut, penyelundupan seperti ini telah melanggar Permen KP No. 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus ), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Kita akan terus memperketat pengawasan dan melakukan operasi rutin, dan tentunya menegakkan hukum dengan tegas untuk menekan kejahatan serupa atau memberikan efek jera,” tutur Rina.

Menurutnya, pelaku dapat dikenakan Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP.

Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan berbunyi:

Leave A Reply

Your email address will not be published.