Pembatasan Hak Akses Rekaman Telekomunikasi Wujud Pengakuan dan Perlindungan Hak Pribadi
JAKARTA,Harnasnews.com – Pemerintah menyatakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi telah memberikan pengakuan dan perlindungan atas hak pribadi. Oleh karena itu, pembatasan akses terhadap rekaman pemakaian fasilitas jasa telekomunikasi dibatasi hanya untuk kebutuhan aparat penegak hukum (APH) yaitu Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan […]
