Pakar Hukum: Pemecatan Sambo Tepat

Fickar menyebut bahwa masyarakat tinggal menunggu persidangan untuk mengadili Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Tinggal menunggu persidangan pidana mengadili perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana pembunuhan dengan rencana (Pasal 340 kuhp) jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP,” ujarnya.

Sebelumnya pada Jumat (26/8), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Komisi Kode Etik Polri sekaligus sekaligus Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.