PURWOKERTO, Harnasnews – Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho mengharapkan tidak adanya tarik-ulur oleh Polri dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.

“Fenomena itu (tarik-ulur, red.) sudah biasa,” kata Prof. Hibnu Nugroho di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.

Padahal, kata dia, dalam penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perjudian, baik judi darat atau konvensional maupun judi secara daring harus secara masif.

Dengan demikian, lanjut dia, jangan sampai pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian tersebut secara tarik-ulur.

“Rupanya sekarang itu sepertinya tarik-ulur, hukum dipakai sebagai sarana tarik-ulur. Begitu ada keinginan dari pimpinan tertinggi, langsung tarik,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.

Akan tetapi, kata dia, begitu tidak ada perintah lain diulur lagi sehingga kadang-kadang hal itu membuat masyarakat kurang respek terhadap pemberantasan perjudian.

“Ini penuh tantangan. Sekarang tinggal politik hukum dari penegak hukum seperti apa?” kata Prof. Hibnu.

Dalam hal ini, kata dia, apakah penegak hukum akan membasmi seluruhnya ataukah hanya sebagian tidak dibasmi secara keseluruhan.

Namun, dari segi ilmu sosial, lanjut dia, yang namanya perjudian itu tidak pernah selesai.