Pakar: Penolakan WNI Eks ISIS Harus Melalui Putusan Pengadilan

Menurutnya, ratas yang digelar Jokowi kemarin dalam memutuskan nasib ratusan WNI eks ISIS tersebut tak punya pertimbangan lain kecuali keamanan, sedangkan pertimbangan lain itu akan muncul di pengadilan. Dalam pandangannya, Jokowi hanya bisa sementara waktu menolak pemulangan ratusan WNI eks ISIS yang tersebar di kamp pengungsian Turki dan Suriah itu.

Dalam proses menunggu ini, lanjut Gayus, pemerintah bisa melakukan upaya hukum lewat pengadilan. Karena itu, ia mendorong pemerintah segera mengumpulkan identitas 689 WNI itu agar memudahkan proses hukum di Indonesia.

Gayus menambahkan, bila pemerintah tak bisa menghadirkan mereka, persidangan bisa dilakukan dengan in absentia atau mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa. Ia meyakini proses hukum terhadap ratusan WNI eks ISIS itu tak akan memakan waktu lama kalau pemerintah bekerja cepat dalam mendata identitas mereka.

“Diuji di pengadilan, betul enggak si dia bakar paspor, yang mana bakar paspor dari 600 (WNI) ini. Berapa anak kecil dibawa bapaknya ikut ke luar negeri (Suriah). Berapa yang lahir di luar negeri (Suriah),” ujar Gayus.

Terkait dengan adanya dugaan pembakaran pasor yang dilakukan oleh eks ISIS, lanjut Gayus, hal itu sudah ada aturan hukumnya.

Gayus mengatakan, bagi eks ISIS yang membakar paspor dapat dihukum pencabutan warga negara,ataupun dipidana seumur hidup. Karena telah mengkhianati negara. Namun demikian, harus melalui purusan pengadilan, bukan dari kekuasaan.

Oleh karnanya, Gayus juga mengimbau agar pemerintah tidak mencari enaknya saja dengan langsung memutuskan menolak ratusan WNI eks ISIS kembali ke Indonesia tanpa proses hukum. Pasalnya, sekali lagi, keputusan menolak WNI eks ISIS itu ada di pengadilan, bukan di tangan Jokowi sebagai presiden. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.