Panwas Kecamatan Palengaan Larang Wartawan Liput Penghitungan Suara Pilpres

PAMEKASAN Harnasnews – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, melarang wartawan melakukan peliputan hasil penghitungan suara Pilpres 2024.

Saat wartawan datang ke lokasi, duduk dengan anggota PPK, lalu anggota Panwascam meminta untuk keluar dari lokasi penghitungan pilpres karena dianggap tidak berkepentingan oleh Panwascam.

Padahal sejumlah awak media hanya duduk di belakang, tidak menggangu jalannya penghitungan. Namun Anggota Panwas meminta untuk keluar dari lokasi karena dia anggap tidak punya kepentingan.

“Padahal kita datang untuk meliput hasil rekapitulasi Pilpres. Kita juga faham dan tidak mungkin mengganggu,” ujar Hasib salah satu wartawan online Harnasnews, Selasa (20/2/2024).

Padahal, fungsi wartawan salah satunya sebagai sosial kontrol sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Hasib juga sempat menanyakan kepada Panwascam terkait larangan wartawan untuk meliput penghitungan suara di Kecamatan Palengaan.

“Padahal kami sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan. Kami pun tak ada kepentingan lain selain mencari informasi terkait hasil suara Pilpres di Kabupaten Pamekasan,” kata Hasib.

Sebagai anggota wartawan yang yang tergabung dalam Paguyuban Insan Jurnalis Pamekasan (PIJP), Hasib menyayangkan sikap Panwascam yang dinilai tidak memahami fungsi pokok jurnalis.

Terkait dengan larangan wartawan untuk meliput hasil suara Pilpres oleh Panwascam Palengaan, Hasib menduga adanya upaya perbuatan yang mengarah pada kecurangan, sehingga enggan diketahui publik.

Menurutnya, UU Pers dikeluarkan dengan semangat perubahan dari masa Orde Baru yang mengekang menuju masa demokratis yang mendukung kebebasan pers.

“Kebebasan yang dimaksudkan adalah kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran serta memajukan kesejahteraan umum dan kecerdasan masyarakat,” katanya

“Kemerdekaan berpendapat dan hak atas informasi, UU 40/1999 ini memberikan jaminan dan perlindungan hukum agar pers bebas dari campur tangan dan paksaan pihak manapun,” tegas Hasib.

Oleh karena itu Hasib mendesak kepada pihak-pihak yang berwenang untuk memberikan pelajaran terhadap oknum Panwascam yang mengusir wartawan dalam meliput perhitungan suara di Palengaan. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.