Parulian : Selama Ini saya Tidak Mengetahui, Pihak Mana Yang Mengawasi PT. Pulomas Sentosa

Sungailiat,Bangka ,Harnasnews.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung Parulian tidak mengetahui selama ini pihak mana yang melakukan pengawasan terhadap PT. Pulomas Sentosa selaku pihak yang melakukan pengerukkan alur muara Air Kantung Sungailiat Bangka.

Hal tersebut disampaikan Parulian saat ditanya awak media pihak mana yang melakukan pengawas pengerukkan alur itu? Senin (2/9) Siang bertempat diruang kerjanya.

“coba lah Pemerintah Daerah ini buat semacam panitia atau sejenisnya yang bisa mengawasi hal tersebut, nah saya juga selama ini tidak mengetahui pihak mana yang melakukan pengawasan terhadap PT. Pulomas Sentosa itu.” Jawab Parulian

Parulian juga menyinggung terkait permohonan penurunan pajak oleh PT. Pulomas Sentosa, bahwa nominal pajak yang sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bangka sudah cukup bijaksana.

“oh ya berkaitan permohonan penurunan pajak oleh pihak pulomas, saya fikir Pemkab Bangka sudah bijaksana menetapkan Rp 3500/ ton, kepada Pemkab Bangka jangan memaksa menurunkan pajak itu, nanti Bupatinya dipanggil pihak berwenang seperti Bupati Terdahulu.” jelasnya

Lanjut Parulian sebuah perusahaan itu punya prinsip ekonomi, jika mengalami kerugian terus pasti berhenti.

“kalau memang pihak pulomas mengalami kerugian berhenti saja. nah yang namanya bisnis perusahaan itu pasti ada prinsip ekonominya.” tukasnya

Sebelumnya Parulian juga mengatakan belum puas atas pengerukkan alur muara Air Kantung Sungailiat yang dikerjakan oleh PT. Pulomas

Hal tersebut disampaikan Parulian saat dikonfimasi beberapa awak media terkait kinerja PT. Pulomas, Rabu (24/7) bertempat diruang kerjanya.

“kalau menurut saya apa yang sudah dilakukan PT. Pulomas dalam pelaksanaan pengerukkan alur muara Air Kantung belum puas, muara masih kecil. Dulu saat saya jadi anggota DPRD Bangka beberapa tahun yang lalu saya didemo dan disandra, waktu itu Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda tidak ada ditempat. akhirnya diruangan sekda saya terima perwakilan demostran kemudian saya panggil PT. Timah beserta PT. Pulo mas untuk mencari solusi.” Kata Parulian

Sementara itu berkaitan permohonan penurunan pajak oleh pihak PT. Pulomas Sentosa dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka Restunemi beberapa waktu yang lalu.

“memang benar pihak PT. Pulomas Sentosa ada mengajukan permohonan Perpanjangan Pengurangan Pajak mineral bukan logam dengan nomor surat : 108/PMS/VI/2019 tanggal 11 juni 2019 terkait masalah ini adalah kewenangan Bupati.” Kata Restunemi, Selasa (13/8) siang bertempat diruang kerjanya

Lanjut Restunemi berdasarkan surat keputusan Bupati Bangka harga pajak yang dimaksud sudah ditetapkan namun dengan alasan keuangan pihak perusahaan mengajukan permohonan keringanan pajak.

“berdasarkan surat keputusan Bupati Bangka nomor : 188.45/ 879/ BP2RD/2019 harga tersebut Rp 3500/ton sedangkan pihak PT. Pulomas mengaju permohonan keringanan pajak sebesar Rp. 3000/ton dalam hal ini Bupati butuh audit administrasi dan keuangan pihak pemohon dari Inspektorat sebagai dasar pengambilan keputusan .” Tukasnya

Hingga berita ini diturunkan pihak terkait masih diupayakan konfirmasinya.( Ardam )

Leave A Reply

Your email address will not be published.