Dishub Kabupaten Pasuruan Terkesan Menghalang Halangi Tugas Wartawan

PASURUAN,Harnasnews.com – Entah kenapa, Trijono Isdijanto Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan sulit ditemui wartawan yang hendak konfirmasi terkait oknum staf Dishub Kabupaten Pasuruan yang diduga Indisipliner.

Hal ini terjadi pada hari selasa (03/09/19) saat awak media harnasnews.com yang mencoba mengkonfirmasi ke Plt. Kepala Dishub Kabupaten Pasuruan.

Awak media tidak di terima dengan baik, malah terkesan tidak boleh masuk di dalam kantor Dishub Kabupaten Pasuruan, awak media cukup diterima di Pos Penjagaan, jelang beberapa saat Mukhibbul Amin selaku staf sekertariat Dishub Kabupaten Pasuruan, menemui awak media di depan Pos Penjagaan Dishub Kabupaten Pasuruan, ketika awak media bertanya hendak bertemu Plt. Kepala Dishub, Mukhibul tidak mengiijinkan wartawan masuk dengan alasan lagi ada rapat.

“Dari mana, didalam ada rapat, Pak Sek dan Plt tidak ada di tempat”, ujar Mukhibul Amin Staf Sekretariat Dishub Kabupaten Pasuruan kepada awak media harnasnews.com.

Mukhibul Amin, terkesan menghalang- halangi kerja wartawan walaupun sudah jelas dalam undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pada pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kejadian yang kurang menyenangkan ini dan terkesan menghalang-halangi tugas kerja media patut dipertanyakan.

“Ada apa Dishub Kabupaten Pasuruan terkesan alergi dengan wartawan ?. Entah apa yang ingin di sebunyikan oleh Dishub Kabupaten Pasuruan kepada awak media sehingga enggan menemui tamu di dalam kantor.”, ungkap Sofyan Hadi salah seorang tamu yang juga hendak masuk ke Kantor Dishub Pasuruan dan disuruh menunggu di Pos Penjagaan bersama awak media. (Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.