
“Namun mengingat dinamika politik yang berkembang saat ini, yang memang sudah memasuki tahun politik, apalagi saat ini tengah ramai wacana penundaan pemilu yang akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden. Maka sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD tersebut dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini,” ujar Basarah, dikutip dari republika.
Di samping itu, ia melihat semua partai politik tengah disibukkan untuk menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hal itu menyebabkan proses amandemen kurang ideal jika dilakukan di tengah konsentrasi politik yang tak fokus.
“Namun demikian, MPR tetap berkomitmen terus membahas pokok-pokok pikiran tentang PPHN tersebut. Agar dapat direkomendasikan pada MPR periode berikutnya untuk merealisasikan amandemen terbatas UUD NRI 1945 dalam rangka hadirkan kembali PPHN,” ujar Ketua Fraksi PDIP MPR itu.(qq)