Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Tidak Berdasarkan Perlem 12 Tahun 2021, Pokja Pemilihan Berpotensi Hadapi Masalah Hukum  

Oleh: Muh. Erry Satriyawan

Dengan diundangkannya sejak tanggal 2 Juni 2021 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 yang mencabut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, menjadi simpang siur dikalangan UKPBJ dan pokja pemilihan.

Ada pendapat bahwa tender yang sudah tayang di bawah tanggal 2 Juni 2021 maka tetap mengacu kepada Perlem 9 Tahun 2018 sekalipun tahapan pelaksanaan pemilihan akan usai diatas tanggal 2 Juni 2021 sehingga dapat melanjutkan proses pelaksnaan pemilihan.

Ada pula  yang berpendapat bahwa tender diatas tanggal 2 Juni 2021 dan dibawah tanggal 10 Juni 2021 tidak perlu melakukan tender ulang karena Perlem tersebut baru dipblish tanggal 10 Juni 2021. Semantara di lai pihak  berpandangan, tidak ada tawar menawar seluruh tender yang pelaksnaan pemilihannya masih berproses diatas tanggal 2 Juni 2021 dan tidak berdasarkan Perlem 12 Tahun 2021 wajib melakukan tender ulang.

Tentu hal ini akan menjadi dilema dikalangan pelaku Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, satu sisi ingin melakukan percepatan pembangunan tapi disisi lain ada kekhawatiran yang menghantui apabila ternyata dikemudian hari langkah yang diambil hari ini menjadi persolan hukum dikemudian hari oleh APH.

Untuk menjawab hal ini maka Ketua DPW Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Indonesia (PERKAHPI) Nusa Tenggara Barat berpendapat bahwa dalam dalam ilmu hukum dekenal adanya Asas Fiksi Hukum yaitu ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat).

Keberadaan asas fiksi hukum, telah dinormakan di dalam penjelasan Pasal 81 ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan yakni “Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya”.

Maka ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Pasal 9 berbunyi Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku:

  1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang pelaksanaan Pemilihan Penyedia dilakukan sebelum tanggal diundangkannya Peraturan Lembaga ini, dapat tetap dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia; dan
  2.  Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia,  tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak.

Dan dalam ketentuan Perlem 12 Tahun 2021 Pasal 10 dengan jelas menyebutkan Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Leave A Reply

Your email address will not be published.