Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Tidak Berdasarkan Perlem 12 Tahun 2021, Pokja Pemilihan Berpotensi Hadapi Masalah Hukum  

Untuk memahami yang dimaksud Pelaksanaan Pemilihan Penyedia sebagaimana ketentuan Perlem 12 tahun 2021 pasal 9 huruf a tentang apa yang dimaksud dengan Pelaksanaan Pemilihan melalui Penyedia, penulis memberikan salah contoh yaitu Pelaksanaan pemilihan melalui Tender/Seleksi.   Merujuk ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 50 ayat (1) Pelaksanaan pemilihan melalui Tender/Seleksi meliputi:

  1. Pelaksanaan Kualifikasi;
  2. Pengumuman dan/atau Undangan;
  3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan;
  4. Pemberian Penjelasan;
  5. Penyampaian Dokumen Penawaran;
  6. Evaluasi Dokumen Penawaran;
  7. Penetapan dan Pengumuman Pemenang; dan
  8. Sanggah. Dan ayat (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksi ditambahkan tahapan Sanggah Banding.

Sehingga menurut Erik yang juga berprofesi sebagai advokat dan baru saja melakukan ujian Terbuka Tesis dengan judul Penyalahgunaan Wewenang Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berpendapat Pokja Pemilihan dan PPK untuk menghindari adanya potensi persoalan hukum baik pidana maupun gugatan secara administrasi dan perdata sebaiknya mengambil langkah aman.

Yaitu pertama bagi pelaksanaan pemilihan sebelum tanggal 2 Juni 2021 tapi proses pelaksnaannya belum tuntas dan melewati tanggal 2 Juni 2021 serta  tidak mengacu dengan Perlem 12 Tahun 2021 maka harusnya menyatakan tender gagal dan melakukan tender ulang sekalipun tahapan sudah melakukan pengumuman pemenang.

Kedua, jika pelaksanaan pemilihan yang tahapannya belum sampai penyampaian dokumen penawaran diatas tanggal 2 Juni 2021 maka dapat melakukan adendum dokumen dengan mengacu pada Perlem 12 Tahun 2021, Ketiga, Bagi PPK yang telah menerima hasil pelaksanaan tender dibawah tanggal 2 juni 2021 maka dapat melanjutkan ke tahapan kontrak.

Apabila Pokja pemilihan tidak berhati-hati dan mengabaikan ketentuan diatas, maka terbuka ruang yang sangat lebar bagi Penyedia untuk melakukan gugatan dan bahwa akan berpotensi untuk dilaporkan ke APH terkait penyalahgunaan wewenang.

Selain pendapat diatas kami menyarankan apabila masih ada keraguan terkait proses pengadaan barang/jasa pasca diundangkannya Perlem 12 tahun 2021 maka UKPBJ dan Pokja Pemilihan sebaiknya berkomunikasi dengan APIP untuk kemudian ditetapkan dan diputuskan bersama-sama oleh pejabat tinggi madya atau minimal pejabat tinggi pratama yang ada disatuan kerja atau yang ada dipemerintah daerah.

Terkait nasib proses yang sudah dilakukan pengumuman sejak tanggal 2 Juni 2021 atau yang proses pelaksanaan pemilihannya sebelum tanggal 2 Juni 2021 tapi proses pelaksnaannya belum tuntas dan melewati tanggal 2 Juni 2021, dan apabila masih ada keraguan pokja dapat pemilihan berkonsultasi dengan APH agar menghindari resiko hukum.

Penulis: Ketua DPW PERKAHPI NTB

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.