Pelaku Pengeroyokan Dua Mahasiswa Unismuh Makassar Diamankan

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unismuh Makassar Muhammad Tahir mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menyerahkan penegakan hukum agar kasus ini bisa diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

“Sebagai pimpinan universitas, tentu kami akan melakukan tindakan secara akademik sesuai dengan tata tertib dan juga kode etik kemahasiswaan, itu yang kami gunakan dalam pemberian sanksi sesuai dari laporan kapolres,” tuturnya, dilansir dari antara.

Atas kejadian itu, pihak kampus akan menjatuhkan saksi berat bagi para pelaku, tentunya berdasarkan laporan kepolisian dengan sanksi sesuai dengan aturan tata tertib serta kode etik kemahasiswaan.

“Saksi nanti tergantung dari hasil pembahasan penyidikan komisi disiplin Unismuh Makassar dengan dewan kehormatan etik dan advokasi. Paling berat sanksi DO (Drop Out) atau dikeluarkan,” kata Tahir menegaskan.

Saat ditanyakan apakah ada hubungan terkait dengan penyerangan salah satu sekretariat mahasiswa oleh Oran Tidak Dikenal (OTK) buntut pengeroyokan dua mahasiswa itu, dia mengatakan tidak ada hubungannya.

“Soal itu nanti hasil penyelidikan pihak kepolisian. Sampai saat ini, kita fokus menyelesaikan dulu ini kasus, nanti dilakukan penyelidikan apakah ada kaitan atau tidak, nanti kita minta laporan polisi, karena itu terjadi di luar kampus.

Mengenai motif pengeroyokan itu, tambah dia, telah diserahkan kepada Dewan Etik Kehormatan dan Advokasi dan komisi disiplin kampus. Untuk hasilnya nanti akan disampaikan kemudian.

“Atas kejadian ini kami menghimbau kepada kedua belah pihak untuk bisa menenangkan diri, dan kedua kepada seluruh mahasiswa agar hal ini tidak terjadi lagi di kemudian hari di kampus Unismuh dan kampus lain,” harapnya. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.