Pelanggar Prokes, KTP Disita dan Denda di Tempat

“Penindakan melibatkan personel Polri, TNI, jaksa, Satpol PP dan hakim untuk sidang,” paparnya.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, kegiatan operasi yustisi ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah melalui Perda Provinsi Jabar Nomor 5 tahun 2021 terkait dengan PPKM Darurat. Pihaknya mendukung pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan PKPM Darurat berupa penertiban terhadap masyarakat.

Dikatakan Oliestha, pelaksanaan sidang setiap minggu dua kali yakni hari Selasa dan Kamis, dan waktunya dari pukul 10 sampai dengan pukul 14.00.

“Teknisnya adalah data diri pribadi berupa KTP, SIM akan kami lakukan penyitaan, kemudian nanti pada hari sidang yang bersangkutan untuk kami undang, ataupun kami ajak untuk menghadiri pelaksanaan sidang di tempat itu,” jelasnya.

Adapun untuk sanksi yang diberikan kepada para pelanggar tergantung putusan hakim. Karena ini pelanggaran perda, sehingga pelaksana dan penegaknya adalah Satpol PP dan penyidik tipiring Sabhara. Tetapi, rata-rata pelanggar ialah masyarakat yang tidak menggunakan masker atau tempat usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan.

“Karena ini pelanggaran perda, jadi penegaknya adalah Satpol PP dan penyidik tipiring Sabhara. Kalau pidana baru saya,” ucapnya. (Sygy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.