Pelanggar Prokes, KTP Disita dan Denda di Tempat

KARAWANG, Harnasnews.com – Peringatan keras bagi masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Petugas gabungan tidak lagi menerapkan sanksi fisik semisal push up atau membaca Pancasila, tapi sidang di tempat. Sanksinya bisa kurungan penjara hingga denda.

Seperti yang terlihat di Bundaeran Mal Karawang, sejumlah pelanggar prokes mulai dari pejalan kaki, pengendara hingga pedagang disidang. Mereka kepergok tidak mengenakan masker oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan. Kemudian dituntut oleh personel Kejaksaan Negeri Karawang dan diadili oleh hakim Pengadilan Negeri Karawang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang Rohayatie mengatakan, kegiatan operasi yustisi ini untuk menyampaikan imbauan dari Pemerintah Pusat, dan juga adanya Peraturan Gubernur Jawa Barat terkait PPKM Darurat.

Bagi pelanggar protokol kesehatan ditindak langsung dengan sidang di tempat. Proses sidang sendiri dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis. Sedangkan untuk pelaksanaan operasi yustisi akan digelar secara mobile.

“Kita melaksanakan operasi yustisi ini tentunya juga dengan surat dari pemerintah daerah,” ujar Rohayati kepada awak media.

Rohayatie menuturkan, sesuai Pasal 34 Perda Jawa Barat No 5 Tahun 2021, sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat yaitu pidana kurungan selama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp50 juta.

Untuk sanksi perorangan akan diberikan masker, penyitaan kartu identitas, tindakan kolektif. Sanksi untuk pelaku usaha seperti PKL, jika tiga kali teguran sudah tidak diindahkan sejak tanggal 3 Juli, maka denda atau kurungan diberlakukan. Sanksi untuk pelaku usaha rumah makan atau cafe, penindakan perda yaitu denda. Sanksi untuk industri penindakan perda dan pidana.

Leave A Reply

Your email address will not be published.